SYARAT UTAMA MENJADI ANGGOTA KOPERASI MERAH PUTIH

Potret Doro Pajo Com, Untuk memastikan Kualitas Anggota dan Keberlanjutan Visi Bersama, Koperasi Merah Putih menetapkan Sejumlah Syarat Utama yang perlu dipenuhi oleh Setiap Individu atau Badan Usaha yang ingin menjadi bagian dari Gerakan ini.

(1) Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Berbadan Hukum Indonesia
Koperasi Merah Putih menekankan Prinsip Kedaulatan Ekonomi Nasional. Oleh karena itu, Keanggotaan hanya terbuka bagi:
<> Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia Minimal 17 Tahun dan Cakap Hukum.
<> Badan Usaha, Yayasan, atau Koperasi Lain yang berbadan Hukum Indonesia dan memiliki Visi yang sejalan.

(2) Komitmen terhadap Nilai dan Tujuan Koperasi
Keanggotaan bukan sekadar Status Administratif, melainkan Komitmen terhadap:
<> Prinsip Gotong Royong dan Demokrasi Ekonomi.
<> Misi Koperasi dalam memperkuat Ekonomi Kerakyatan.
<> Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi.

(3) Pendaftaran Resmi dan Verifikasi Dokumen
Setiap Calon Anggota wajib:
<> Mengisi Formulir Keanggotaan Resmi yang disediakan Koperasi.
<> Menyertakan Dokumen Identitas Sah (KTP untuk Perorangan, Akta Pendirian dan Legalitas Lainnya untuk Badan Usaha).
<> Menyelesaikan Proses Verifikasi Administratif dan Wawancara Awal jika diperlukan.

(4) Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Sebagai Bentuk Partisipasi Modal Awal dan Komitmen Keanggotaan, Calon Anggota harus:
<> Membayar Simpanan Pokok (dibayarkan Satu Kali di Awal).
<> Membayar Simpanan Wajib secara Berkala sesuai Ketentuan yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Besaran Simpanan ini ditentukan oleh Kebijakan Internal Koperasi, dengan mempertimbangkan Aksesibilitas dan Kesinambungan Keuangan.

(5) Tidak Memiliki Konflik Kepentingan atau Riwayat Buruk
Untuk menjaga Integritas Koperasi, calon Anggota perlu:
<> Menyatakan tidak sedang dalam Kondisi Pailit atau tersangkut Kasus Hukum Serius.
<> Menandatangani Pernyataan Bebas Konflik Kepentingan terhadap Kegiatan Koperasi.
<> Dalam Kasus Badan Usaha, menyampaikan Laporan Keuangan Terakhir dan Surat Pernyataan Kepatuhan Hukum.

(6) Kesediaan untuk Aktif Berpartisipasi
Sebagai Koperasi Modern, Merah Putih menekankan Keterlibatan Aktif, baik dalam:
<> Rapat Anggota Tahunan (RAT).
<> Kegiatan Pengembangan Usaha Bersama.
<> Kontribusi dalam Pengambilan Keputusan Strategis secara Demokratis.

Bergabunglah dalam Gerakan Ekonomi Nasional
Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih bukan hanya tentang bergabung dalam suatu Entitas Usaha, tetapi tentang mengambil Bagian dalam Misi Besar membangun Ekonomi yang Mandiri, Inklusif, dan Berdaulat.

Dengan syarat-syarat yang disusun secara selektif namun inklusif, Koperasi ini membuka pintu bagi individu maupun entitas yang memiliki integritas, semangat kolaborasi, dan visi jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

(Tim Potret Doro Pajo Com)

TUGAS & KEWENANGAN PENGAWAS KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Potret Doro Pajo Com, Pengawas Koperasi Merah Putih dijadwalkan akan mengkuti Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi pada Bulan Agustus mendatang.
Simak Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi Merah Putih dalam tulisan ini.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menjelaskan bahwa Pelatihan Pegawas Internal tersebut dilaksanakan sekitar Satu Bulan setelah Peluncuran sebanyak 80.000 Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih pada 12 Juli 2025.

“Mulai Agustus Pelatihannya.
Setelah (Koperasinya) terbentukkan Juli, jadi mulai Agustus kami lakukan Pelatihan terkait dengan Pengawasan,” ucap Herbert H. O. Siagian, Rabu (16/4/2025) dikutip dari Antara.

Herbert menyampaikan, Pelatihan Pengawas dinilai perlu sebagai upaya antisipasi permasalahan ~ permasalahan yang mungkin terjadi saat Program Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih berjalan.

Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya risiko kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh Pengurus, Pegawai, Anggota, atau bahkan Pihak Luar.
Kecurangan itu bisa saja bersifat Individu maupun Kelompok

“Pak Menteri (Koperasi Budi Arie Setiadi) juga sudah mewanti ~ wanti untuk ini (Pengawasan) menjadi prioritas, jangan asal membentuk dan tidak segera diawasi, khususnya oleh Pengawas Internal,” tuturnya.

Herbert mengatakan bahwa setiap Koperasi Merah Putih akan memiliki Tiga Pengawas Internal.
Dengan demikian, akan ada 240.000 Pengawas untuk 80.000 Koperasi Merah Putih.

Pelatihan Pengawas Koperasi Merah Putih rencananya akan dilaksanakan dalam waktu lima hari.
Anggaran Pelatihan untuk setiap Pengawas adalah Rp5 juta per Orang.
Apabila ditotal secara keseluruhan, Anggaran Pelatihan Pengawas Koperasi Merah Putih mencapai Rp 1,2 Juta Triliun.
“Hitungannya itu kira-kira Rp 5 Juta per Kepala, itu Anggaran Pelatihan Biasa,” ucap Herbert.

Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi Merah Putih

Pengawas Koperasi Merah Putih adalah Anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengawasi Pelaksanaan Kebijaksanaan dan Pengelolaan Koperasi.
Pengawas Koperasi Merah Putih harus memenuhi Sejumlah Kriteria berikut ini:

  • Mempunyai Pengetahuan, Keterampilan Kerja, Jujur dan Berdedikasi terhadap Koperasi;
  • Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau Komisaris atau Direksi suatu Perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau Perusahaan itu dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan Tindak Pidana yang merugikan Koperasi, Keuangan Negara, dan/atau yang berkaitan dengan Sektor Keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum Pengangkatan;
  • Ketua Pengawas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa / Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
  • Tidak mempunyai Hubungan keluarga Sedarah dan Hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas Lain dan Pengurus.

Pengawas Koperasi Merah Putih berjumlah Tiga Orang, terdiri dari 1 Orang Ketua dan 2 Orang Anggota.
Setelah terpilih, Pengawas Koperasi akan memiliki Tugas dan Wewenang yang telah diatur dalam Undang ~ Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut rinciannya:

Tugas Pengawas Koperasi
<> Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
<> Membuat Laporan tertulis tentang Hasil Pengawasannya.

Wewenang Pengawas Koperasi
<> Meneliti Catatan yang ada pada Koperasi;
<> Mendapatkan segala Keterangan yang diperlukan.

Selain itu, Pengawas juga harus merahasiakan Hasil Pengawasannya terhadap Pihak Ketiga.

(Tim Potret Doro Pajo Com)

TUGAS & TANGGUNG JAWAB BENDAHARA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Potret Doro Pajo Com, Dalam Lembaga Koperasi, ada Satu Posisi yang sangat Sensitif dan menentukan: Bendahara. 
Ia memegang Keuangan, mencatat Pemasukan dan Pengeluaran, serta bertanggung jawab atas Laporan yang akan dibuka ke Semua Anggota.

Jangan salah, Koperasi Desa bisa kehilangan kepercayaan hanya karena Urusan Uang yang tidak dikelola dengan baik. 
Maka dari itu, Peran Bendahara tidak boleh dianggap sepele. 
Ia bukan hanya Tukang Catat, tapi Penjaga Kepercayaan Seluruh Anggota.


Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, Struktur Organisasi Koperasi Desa belum dijabarkan secara terperinci per Jabatan.

Namun, berdasarkan prinsip Tata Kelola Koperasi pada umumnya serta Praktik KoperasiDdesa di Indonesia. 
Artikel ini, kita akan membahas Tugas, Tanggung Jawab, dan Tips jadi Bendahara Koperasi Desa yang amanah dan profesional—terutama dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih.


Siapa Itu Bendahara Koperasi ?

Bendahara adalah Pengurus Koperasi yang bertanggung jawab atas Pengelolaan Keuangan. 
Ia dipilih dalam Rapat Anggota dan menjadi salah satu dari Trio Inti bersama Ketua dan Sekretaris.

Kalau Koperasi adalah Rumah Bersama, maka Bendahara adalah Pengurus dapur—mengatur pemasukan dan pengeluaran, memastikan “Dapur” Koperasi tetap ngebul, dan sehat secara finansial.

Tantangan Seorang Bendahara

Menjadi Bendahara tidak mudah. 
Ada banyak godaan dan tekanan, apalagi di Koperasi Kecil yang belum punya Sistem Keuangan yang kuat.
Beberapa tantangan yang umum di lapangan:
# Kurangnya Pelatihan Dasar Akuntansi
# Minimnya Pencatatan dan Pengarsipan
# Anggota kurang Peduli pada Laporan Keuangan
# Bendahara merangkap Tugas Lain yang menyita waktu

Karena itu, Koperasi harus memastikan bahwa Bendahara mendapat Pelatihan, dukungan, dan sistem yang memadai.


Tips Jadi Bendahara yang Amanah dan Profesional

Buat Catatan Sederhana tapi rapi (bisa manual atau pakai Excel)
Pisahkan Uang Koperasi dan Uang Pribadi sejak awal
Simpan Semua Bukti Transaksi, sekecil apapun
Minta Tanda Tangan Dua Pengurus Lain untuk setiap Pengeluaran Besar
Laporkan Kondisi Kas secara berkala, jangan tunggu RAT

Jika perlu, manfaatkan Aplikasi Koperasi yang disediakan Dinas atau NGO.

Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Koperasi Desa

1) Mencatat Semua Transaksi Keuangan
>< Mencatat Setiap Uang yang masuk (Simpanan, Penjualan, Pinjaman, Dana Hibah)
>< Mencatat Setiap Uang yang Keluar (Operasional, Pembelian Barang, Pembayaran Gaji)

2) Menyusun Laporan Keuangan Berkala
>< Membuat Laporan Bulanan dan Tahunan
>< Menyusun Neraca dan Laporan Laba / Rugi Sederhana
>< Mempersiapkan Laporan Keuangan untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT)

3) Menyusun Anggaran dan Mengawasi Penggunaannya
>< Bersama Pengurus Lain, membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
>< Memastikan Pengeluaran tidak melebihi Anggaran
>< Menganalisis Efisiensi Keuangan Koperasi

4) Menjaga Buku Kas dan Arsip Keuangan
>< Menyimpan Semua Bukti Transaksi: Nota, Kwitansi, Invoice
>< Membuat Buku Kas Harian atau menggunakan Aplikasi Pencatatan Keuangan (jika memungkinkan)

5) Menjaga Transparansi dan Kepercayaan
>< Membuka Laporan Keuangan secara Berkala kepada Anggota
>< Bersedia diaudit oleh Pengawas Internal atau Eksternal
>< Tidak mencampur Uang Koperasi dengan Uang Pribadi


Apakah Bendahara Bisa Digaji?

Ya, bisa. 
Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa Koperasi harus dikelola secara Profesional. 
Artinya, jika Koperasi sudah punya Penghasilan Cukup, Bendahara boleh diberi Honorarium, asalkan:
@ Disepakati dalam Rapat Anggota
@ Disesuaikan dengan kemampuan Koperasi
@ Transparan dan tercatat dalam Laporan

Bendahara yang bekerja penuh waktu atau memiliki tanggung jawab besar perlu mendapat apresiasi secara wajar.

Uang Koperasi, Aman di Tangan yang Jujur

Koperasi adalah soal kepercayaan. 
Dan kepercayaan itu dijaga salah satunya lewat Keuangan yang rapi dan transparan. 
Maka, Bendahara bukan hanya bertugas mengurus uang, tapi juga menjaga Nama Baik dan Keberlangsungan Koperasi.


Kalau Anda sedang atau akan menjadi Bendahara Koperasi Desa, jalankan Tugasmu dengan jujur, teliti, dan terbuka. 
Karena Koperasi bisa tumbuh besar kalau Keuangannya sehat dan dikelola oleh orang yang bisa dipercaya.

(Tim Potret Doro Pajo Com)

TIM KECAMATAN PAJO LAKUKAN PEMANTAUAN PENYAKURAN GAS LPG 3 Kg di DUSUN WERA DESA LEPADI ~ PAJO

Potret Doro Pajo Com, Pemerintah Kecamatan Pajo melakukan Pemantauan dan Pengawasan terkait Pendistribusian Gas LPG 3 Kg di Wilayah Dusun Wera Desa Lepadi Kecamatan Pajo (30/05~2025).

Kegiatan ini berlansung Ba’da Jum’at di 4 Titik Pangkalan di Dusun Wera Desa Lepadi, yakni Kios Kasih Ibu, Kios Kak Nani dan Kios Cahaya Mulia serta di Kios H Karim Ju.

Ditemui di Lokasi Pangkalan Camat Pajo melalui Tim Pemantauan menjelaskan Kegiatan ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan bahwa Penyaluran Gas LPG 3 Kg Bersubsidi tepat sasaran dapat berjalan efektif.

“Kami memastikan bahwa Seluruh Mekanisme Distribusi LPG 3 Kg berjalan sesuai dengan Kebijakan yang telah ditetapkan dan tepat sasarannya.”


Dalam Pemantauan ke Pangkalan dan Agen LPG Bersubsidi, Tim Pemerintah Kecamatan Pajo juga memastikan tidak ada penyalahgunaan maupun kendala distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat .
Dari Hasil Pemantauan di beberapa Titik, termasuk di Dusun Wera Desa Lepadi Kecamatan Pajo~Dompu, ditemukan bahwa Penjualan LPG 3 Kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Selain itu, tidak ada antrian panjang atau kelangkaan Tabung Gas yang mencolok.

“Kami tetap melakukan Pengawasan Intensif untuk mencegah adanya Praktik Penyalahguinaan, seperti Penimbunan atau Penjualan dengan harga di atas HET.
Jika ditemukan Pelanggaran, Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” Tegas Tim.


Selain Pemantauan Langsung, Pemerintah Kecamatan Pajo juga mendukung langkah Pemerintah dalam mengatur Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Dengan adanya langkah pengawasan ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Kecamatan Pajo~Dompu tetap terkendali dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar~benar berhak.
Pemerintah Kecamatan Pajo~Dompu juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi di wilayahnya.

(Tim Liput Potret Doro Pajo Com)

SEKRETARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH BERTUGAS & MEMILIKI TANGGUNG JAWAB ?

Potret Doro Pajo Com, Dalam Era Kooperasi Desa, Jabatan Sekretaris sering dianggap “Pendukung Saja:, tidak seperti Ketua atau Bendahara.
Padahal kalau ditelusuri lebih dalam, Sekretaris adalah merupakan Jantung Adminisrasi dari sebuah Koperasi.
Tanpa Sekretaris yang Rapi dan Aktif, Koperasi dimaksud akan mengalami keholangan arah, Dokumen berhamburan tak karuan dan akhirnya gagal menuju Akuntabilitasnya sebagai sebuah Lembaga Ekonomi.


Apalagi sekarang Kita memasuki Era Koperasi Desa Merah Putih, di mana sebuah Koperasi dituntut agar lebih profesional dan transparan, maka disini posisi Sekretaris justru menjadi semakin krusial.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, Struktur Organisasi Koperasi Desa belum menjabarka secara terperinci per Jabatan dimaksud.


Namun, sesuai Prinsip Tata Kelola Koperasi pada umumnya serta Praktik Koperasi Desa di indonesia, Kita akan mengupas secara lengkap “Apa saja Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Sekretaris Koperasi Desa ?”

Siapa Itu Sekretaris Koperasi ?
Sekretaris Koperasi merupakan bagian dari Pengurus Inti Koperasi, dipilih melalui Rapat Anggota dan bertugas Mengelola Administrasi, Surat Menyurat, Dokumentasi dan Pelaporan Organisasi.
Ia adalah Orang Pertama yang tahu apa yang sudah diputuskan dan apa yang sedang dikerjakan oleh suatu Lembaga Koperasi.


Kenapa Sekretaris Harus Diseriusin ?
Banyak Koperasi Desa yang mati suri karena Sistem Administrasi tidak berjalan.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak terdokumentasi, Dokumen hilang, Laporan tidak lengkap, semua ini bisa berujung pada tidak diakuinya Koperasi secara hukum atau tidak dipercaya oleh Anggota.

Sekretaris yang bekerja dengan baik akan ;
{} Menjaga keberlanjutan Organisasi dari tahun ke tahun
{} Menjadi sumber informasi Koperasi yang rapi dan terpercaya
{} menunjukkan bahwa Koperasi dikelola secara serius dan profesional

Tips Jadi Sekretaris Koperasi yang Andal
Jika Anda saat ini dipercaya sebagai Sekretaris Koperasi Desa, ini tips untuk menjalankan tugasmu dengan baik:
[] Buat Sistem Arsip Sederhana (pakai Map Kode Warna, Folder Digital jika memungkinkan)
[] Setiap Rapat, bawa Buku Notulen dan catat poin penting
[] Buat Template Surat Resmi untuk memudahkan komunikasi
[] Simpan Dokumen Koperasi di tempat yang aman dan bisa diakses semua Pengurus
[] Jangan ragu bertanya atau belajar dari Sekretaris Koperasi Lain


Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Koperasi
Berikut ini Tugas Utama Seorang Sekretaris dalam sebuah Koperasi Desa:

1. Mengelola Administrasi Koperasi
@ Menyimpan Dokumen Resmi Koperasi: AD/ART, SK Pendirian, Legalitas, Dokumen Usaha, Perizinan
@ Menyusun Buku Kegiatan dan Buku Surat Keluar / Masuk
@ Menjaga agar Semua Arsip Koperasi rapi, lengkap, dan bisa dicari kapan saja

2. Membuat Notulen Rapat
@ Mencatat Hasil Rapat Pengurus, Rapat Unit Usaha, hingga Rapat Anggota Tahunan (RAT)
@ Menyusun Laporan Kegiatan Rutin dan Insidental Koperasi

3. Menyusun dan Mengelola Surat Menyurat
@ Menyusun Surat Undangan, Surat Pengantar, Nota Dinas, dan Laporan
@ Mengarsipkan Surat Keluar / Masuk secara Sistematis

4. Menyusun Laporan Tahunan Non-Keuangan
Bersama Ketua, menyusun Laporan Tahunan Koperasi yang berisi:
@ Kegiatan Organisasi
@ Program Kerja dan Evaluasi
@ Keanggotaan dan Dinamika Organisasi

5. Mendukung Kelancaran Kegiatan Organisasi
@ Membantu Ketua mengorganisir Agenda Pengurus
@ Menjadi Penghubung antara Pengurus dengan Anggota dalam hal Surat Resmi atau Pemberitahuan

Sekretaris Bukan Tukang Ketik, Tapi Penjaga Jejak Organisasi
Jangan anggap enteng Jabatan Sekretaris. 
Dalam koperasi yang sehat, Sekretaris adalah Penjaga Memori Kolektif Koperasi, orang yang memastikan semua langkah tercatat, dan semua Keputusan terarsip dengan baik.

Kalau koperasi ingin profesional, maka mulai dari Administrasi yang rapi. 
Dan itu Tugas Utama Seorang Sekretaris.


Menjadi Sekretaris Koperasi Desa memang bukan Tugas Glamor. 
Tapi justru dari balik layar inilah Arah Koperasi dijaga tetap lurus dan jelas. 
Kalau Koperasi ingin diakui, dipercaya, dan tumbuh, maka Sekretaris harus dihidupkan Fungsinya sebaik mungkin.

(Tim Potret Doro Pajo Com)

WAKIL KETUA BIDANG USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH BERTUGAS SEBAGAI ?

Potret Doro Pajo Com, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih, memiliki peran penting dalam berjalannya Unit Usaha. Berikut tugas dan tanggungjawabnya.

Salah satu aspek yang wajib ada dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih ialah Struktur Kepengurusan, termasuk Wakil Ketua Bidang Usaha. 
Kita dapat memahami tugas dan kewajiban Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih.

Struktur Kepengurusan Koperasi Merah Putih dirumuskan oleh Para Pendiri (khusus Koperasi baru), melalui Forum Musyawarah Desa. 
Pada Forum tersebut, masyarakat perlu menyepakati beberapa hal penting, seperti Struktur Pengurus dan Pengawas, Bidang Usaha, hingga penentuan Modal Awal.

Sementara, bagi Koperasi Merah Putih dari Skema pengembangan atau revitalisasi, penentuan Struktur Kepengurusan dibentuk dalam Forum Rapat Anggota dengan melibatkan musyawarah masyarakat Desa. 

Daftar Tugas Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih
Secara umum, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih, membantu Ketua dalam merancang, mengawasi dan mengevaluasi Bidang Usaha yang ada, untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada Anggota.

Selain itu, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih juga bertanggungjawab untuk memastikan berjalannya Bidang Usaha secara riil dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang menduduki Jabatan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih, perlu memiliki kompetensi manajerial yang mumpuni, serta mengerti tentang pemasaran, rantai pasok, mampu berjejaring, dan memahami kebutuhan Anggota. 

Masyarakat khususnya Pendiri Koperasi Merah Putih, dapat memahami tugas dan kewajiban Wakil Ketua Bidang Usaha berikut:


1. Menyusun dan Mengelola Bidang Usaha
Sebelum menentukan Jenis Unit Usaha, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih perlu mengetahui dan memiliki data pasti tentang potensi Desa dan kebutuhan masyarakat. 
Berangkat dari data tersebut, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih, menentukan jenis usaha yang layak untuk dibuka.
Setelah Bidang Usaha terbentuk, maka Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih perlu menyusun strategi pemasaran, pengadaan barang hingga penjualan, agar unit usaha dapat berjalan dengan baik.

2. Mengawasi Operasional Bidang Usaha
Setelah Unit Usaha berjalan, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih perlu menyusun pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), agar usaha berjalan dengan terukur, sistematis, dan berjalan sesuai prinsip koperasi.

Kemudian, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih bekerjasama dengan Pengelola Unit Usaha, agar berjalan sesuai rancangan bisnis yang telah disepakati.

3. Mengevaluasi Bidang Usaha
Wakil Ketua Bidang usaha Koperasi Merah Putih berperan penting dalam menganalisis berjalannya operasional unit usaha, yang mencakup performa keuangan, untung rugi, manfaat usaha bagi anggota, dan menentukan pengembangan atau penutupan bidang usaha.
Demi kelancaran operasional koperasi, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih perlu melibatkan anggota. 
Koperasi Merah Putih menjadi unit partisipasi anggota, baik secara partisipasi aktif, finansial maupun administratif.

4. Menjalin Kemitraan dan Ekspansi Pasar
Guna memperluas Bidang Usaha dan menciptakan rantai pasok, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Merah Putih perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. 

Selain itu, Wakil Ketua Bidang Usaha juga memiliki otoritas untuk digitalisasi pasar melalui platform yang tersedia, dengan target pasar yang jelas. 

Apa Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji ?
Secara umum, Pengurus Koperasi berhak menerima upah yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau yang berlaku bagi pekerja pada umumnya.

Biasanya, Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih ditentukan berdasarkan kondisi keuangan koperasi, yang disepakati dalam Forum Rapat Anggota Koperasi.
Semakin banyak Bidang Usaha yang dijalankan, maka akan berpengaruh terhadap besar kecilnya gaji.
Selain itu, letak geografis Koperasi Merah Putih juga berpengaruh dalam penentuan besaran gaji berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) di setiap daerah.

(Tim Potret Doro Pajo Com)

KOPERASI DESA MERAH PUTIH WILAYAH PEMERINTAH KECAMATAN PAJO ~ DOMPU TELAH TERBENTUK 6 KOPDES

Potret Doro Pajo Com, Pembentukan Koperasi Desa, khususnya Koperasi Desa Merah Putih, bertujuan untuk memperkuat Perekonomian Desa dan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pendekatan Ekonomi Kerakyatan. 
Koperasi dimaksud diharapkan menjadi Wadah bagi Masyarakat Desa untuk mengembangkan Usaha secara Kolektif dan Mandiri, serta memberikan Manfaat Ekonomi yang nyata. 

Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
1. Sosialisasi dan Persiapan Awal:
Mengadakan Sosialisasi mengenai Konsep dan Manfaat Koperasi Desa, serta melakukan Persiapan Pendirian Koperasi seperti Pemetaan Potensi dan Kebutuhan Masyarakat Desa. 
2. Musyawarah Desa Khusus:
Mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas Rencana Pendirian Koperasi, memilih Nama Koperasi, dan menentukan Arah Usaha yang akan dijalankan. 
3. Pembentukan Panitia Pelaksana:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan untuk membentuk Panitia Pelaksana yang bertugas mengelola Proses Pendirian Koperasi. 
4. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
Panitia Pelaksana menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi yang memuat Aturan-Aturan Organisasi dan Operasional Koperasi. 
5. Rapat Pendirian Koperasi:
Dilakukan Rapat Pendirian Koperasi dengan dihadiri oleh Calon Anggota untuk membahas AD/ART, memilih Pengurus dan Pengawas Koperasi, serta membahas hal-hal lain yang terkait dengan Pendirian Koperasi. 
6. Pembuatan Akta Pendirian Koperasi:
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) membantu membuat Akta Pendirian Koperasi yang menjadi Dasar Hukum Pembentukan Koperasi. 
7. Pengesahan Badan Hukum Koperasi:
Akta Pendirian Koperasi diajukan kepada Instansi yang berwenang untuk Pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi. 
8. Pendataan dan Integrasi (Jika Ada Koperasi Eksisting):
Jika di Desa sudah ada Koperasi, maka Koperasi tersebut akan dinilai Kinerjanya. 
Jika dinilai Sehat dan sesuai Tujuan Program, Koperasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam Program Koperasi Desa Merah Putih. 
9. Pendaftaran Koperasi:
Koperasi yang telah memiliki Status Badan Hukum harus didaftarkan secara Daring melalui Sistem Resmi. 


Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
$ Memperkuat Perekonomian Desa.
$ Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
$ Menciptakan Kemandirian Ekonomi di Tingkat Desa.
$ Mengembangkan Usaha Kolektif berbasis Kebutuhan Lokal, seperti Simpan Pinjam, Logistik, atau Klinik Desa. 

Sumber Dana Koperasi Desa Merah Putih;
Sumber Dana untuk Koperasi Desa Merah Putih dapat berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, serta Sumber Sah Lainnya yang diatur dalam Perundang-Undangan. 

Peran Pemerintah:
Pemerintah memiliki Peran penting dalam mendukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk Sosialisasi, Pendampingan, dan Penyediaan Dana. 


Contoh Penerapan Koperasi Desa Merah Putih:
Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan dalam berbagai sektor, seperti;
* Pangan: Pengembangan Pertanian Berkelanjutan, Produksi dan Pemasaran Produk Pertanian secara Kolektif.
* Usaha Mikro: Pemberdayaan Usaha Mikro, seperti Simpan Pinjam, Logistik, atau Klinik Desa.
* Pariwisata: Pengembangan Pariwisata Lokal, seperti Pengembangan Homestay, Pengolahan Oleh-Oleh, dan Pemasaran Produk Lokal secara Online.


Sesuai dengan Uraian dimaksud di atas, dalam Wilayah Pemerintah Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu telah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 6 (Enam) Kopdes yang tersebar di 6 (Enam) Desa dalam Wilayah Kecamatan Pajo~Dompu.

Koperasi Desa Merah Putih dalam Wilayah Kecamatan Pajo~Dompu dimaksud adalah sebagai berikut ;

(1) Koperasi Merah Putih Desa Lepadi, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua M Ardin
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Indriyani
c. Wakil Ketua Bidang Anggota St Rahma Hasanatun M
d. Sekretaris Khaerudin A Ma
e. Bendahara Nurul Istikomah
f. Ketua BP Sudirman
g. Anggota I BP Abdul Hamid H Husain BA
h. Anggota II BP M Syarifuddin S Pd

(2) Koperasi Merah Putih Desa Woko, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Lalu Anggara Jafri Miliono
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Fitri Amelia
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Irahmawati
d. Sekretaris Khaerul Imam
e. Bendahara Sugiwati
f. Ketua BP Muhtar
g. Anggota I BP A Rahman Manan
h. Anggota II BP Harmoko

(3) Koperasi Merah Putih Desa Temba Lae, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Riyan Saputra
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Kamelia
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Adi
d. Sekretaris Mustakim
e. Bendahara Subhan
f. Ketua BP Ahmadun Rifaid SE
g. Anggota I BP Drs Burhanuddin
h. Anggota II BP H Ruslam HM Saleh S Pd

(4) Koperasi Merah Putih Desa Lune, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Abdul Farid
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Mansyur Mala
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Dafiansyah
d. Sekretaris Sahril Ramadhoan
e. Bendahara Subhan
f. Ketua BP Jainudin
g. Anggota I BP Arif Rahmansyah
h. Anggota II BP Husen

(5) Koperasi Merah Putih Desa Ranggo, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Jaya Kusuma S Pd
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Aris Munandar SP
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Anisya Dwi Anggriani ST
d. Sekretaris Sulaiman ST
e. Bendahara Juliati S Pd
f. Ketua BP Syarifudin SE
g. Anggota I BP Supratman
h. Anggota II BP Sudirman

(6) Koperasi Merah Putih Desa Jambu, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Hasnun
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Umar
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Kamaludin
d. Sekretaris Syarifuddin
e. Bendahara Jumal
f. Ketua BP Muhtar
g. Anggota I BP M Saleh
h. Anggota II BP Syarifuddin

(Tim Liputan Potret Doro Pajo Com)

WAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH BERTUGAS & BERTANGGUNG JAWAB APA ?

Potret Doro Pajo Com, Koperasi bukan sekedar Badan Usaha.
Koperasi adalah Organisasi Sosial yang dimiliki dan dijalankan oleh Anggotanya.
Tapi, sayangnya dalam banyak Koprerasi Desa/Kelurahan, Anggota hadir hanya saat mendaftar, setelah itu pasif.
Tidak ikut Rapat, tidak terlibat dalam Usaha, bukan tidak tahu Perkembangan Koperasi.

Padahal, Koperasi hanya akan hidup jika Anggota Aktif dan merasa memiliki Koperasi dimaksud.
Titik inilah yang menjadi pentingnya Peran Wakil Ketua Bidang Anggota, Jabatan yang sering luput dari perhatian, tapi punya Peran Vital; menjaga semangat, komunikasi dan keterlibatan Anggota dalam kehidupan Koperasi.

Berdasarkan Dokumen Resmi yang ada, terutama Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Koperasa Desa/Kelurahan Merah Putih, Struktur Organisasi Koperasi Desa/Kelurahan belum dijabarkan secara terperinci per Jabatan.

Namun, berdasarkan Prinsip Tata Kelola Koperasi pada umumnya serta Praktik Koperasi Desa/Kelurahan di Indonesia.
Mari kita pungkas; Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Siapa itu Wakil Ketua Bidang Anggota ?
Wakil Ketua Bidang Anggota adalah Pengurus yang bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan Keanggotaan Koperasi.
Mulai dari Perekrutan, Pembinaan hingga mengorganisir keterlibatan mereka dalam Usaha Koperasi dan Pengambilan keputusan.
Dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jabatan ini menjadi Jembatan Strategis antara Pengurus dengan Seluruh Anggota Koperasi.
Tanpa posisi ini, Koperasi akan berjalan tanpa Suara Mayoritas.

Kenapa Peran Wakil Ketua Bidang Anggota Penting ?
Karena Koperasi tidak akan bertahan tanpa partisipasi Anggota.
Jika Anggota ; Tidak tahu Usaha Koperasi; Tidak hadir di Rapat Anggota Tahunan (RAT); Tidak merasa memiliki Koperasi; serta Tidak tahu bagaimana menyalurkan Suara atau keluhan.
… maka Koperasi akan berubah jadi Organisasi Elit Kecil, yang dikelola hanya oleh Segelintir Orang.
Hal ini melanggar Prinsip Utama Koperasi yakni Dari Anggota, Oleh Anggota, Untuk Anggota.

Tantangan Umum di Lapangan.
Anggota merasa Koperasi tidak transparan; Tidak ada komunikasi dua arah antara Pengurus dan Anggota; Generasi Muda tidak tertarik karena Koperasi dianggap kuno; dan Pengurus enggan mendengar kritik.
Di Titik ini Wakil Ketua Bidang Anggota harus hadir sebagai Penjembatan Aktif, bukan hanya Nama dalam Struktur.

Tips jadi Wakil Ketua Bidang Anggota yang Aktif.
Buat Group WhatsApp/Telegram khusu Anggota Koperasi; Rutin membuat Berita Ringkas Koperasi berwujud Laporan Usaha, Agenda, RAT, dll; Selenggarakan pertemuan Santai untuk diskusi dan saran dari Anggota; Bentuk Tim Kecil Kaderisasi Anggota dari berbagai Kelompok (Pemuda, Ibu~Ibu, Petani, dll); Minta Feedback Anggota setelah Kegiatan RAT atau Pelatihan.


Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Anggota ;
(1) Mengelola Data dan Administrasi Keanggotaan ;
    <> Mencatat dan Mmemperbaharui Data Anggota secara Berkala
    <> Mengelola Sistem Keanggotaan (Formulir, Kartu Anggota, Data Iuran/Sinmpanan)
    <> Memastikan hanya Anggota Aktif yang memiliki Hak Suara dalam RAT

(2) Meningkatkan Partisipasi Anggota ;
    <> Mengajak Anggota Hadir dalam RAT dan Kegiatan Koperasi
    <> Menginformasikan Kegiatan Koperasi secara Rutin dan Terbuka
    <> Menciptakan Kegiatan yang mendorong keterlibatan Aktif; Pelatihan, Diskusi, Bazar Produk Anggota dll

(3) Menyerap Aspirasi dan Keluhan Anggota ;
    <> Menjadi Tempat Anggota menyampaikan Saran atau Keluhan
    <> Menyampaikan Aspirasi tersebut ke Pengurus untuk ditindaklanjuti
    <> Mendorong Musyawarah sebagai Jalan Utama Penyeklesaian Masalah

(4) Menyusun Program Kaderisasi dan Regenerasi ;
    <> Mengidentifikasi Anggota Potensial untuk dilibatkan sebagai Calon Pengurus
    <> Mengembangkan Program Pelatihan Kepemimpinan Anggota
    <> Menjembatani Partisipasi Anak Muda agar Koperasi tidak hanya dikuasai oleh Generasi Lama

(5) Menyelenggarakan Edukasi Perkoperasian ;
    <> Menyusun dan Menjalankan Agenda Pelatihan Koperasi; Hak dan Kewajiban Anggota, Prinsip Koperasi, Literasi Keuangan, dll
    <> Bekerja sama dengan Pendamping Koperasi, Pemerintah Desa/Kelurahan dan/atau NGO untuk Pelatihan

Anggota adalah Jiwa Koperasi
Pengurus bisa diganti’
Modal bisa habis.
Tapi selama Anggota masih peduli dan aktif, Koperasi akan selalu punya nyawa untuk bangkit kembali.

Wakil Ketua Bidang Anggota adalah Penjaga Nyawa dimaksud.
Wakil Ketua Bidang Anggota menjaga semangat, menyuarakan aspirasi dan membangun Ekosistem Koperasi yang hidup
Kalau Koperasi Desa/Kelurahan ingin kuat dan bertahan lama, maka Posisi ini tidak boleh hanya jadi Pelengkap.

(Tim Potret Doro Pajo Com)

CAMAT PAJO ~ DOMPU INTENS MELAKUKAN PENGAWASAN PENYALURAN DISTRIBUSI GAS LPG

Potret Doro Pajo Com, Camat Pajo ~ Dompu IMRAN SE didampingi Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Pajo melakukan Pengawasan terkait Kelancaran Pendistribusian LPG 3 Kg di Wilayah Kecamatan Pajo, khusunya Desa Lepadi Kios Asila (28/05~2025).

Camat Pajo Bapak Imran SE turun langsung melakukan Pengawasan terkait Kelancaran Distribusi LPG 3 Kg di berbagai Titik Pendistribusian dengan didampingi oleh Kasi Trantibum Ibu Yutimah S Pi berserta Tim Kecamatan Pajo. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat dalam kelancaran distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi dimaksud.

Dalam Pengawasan dimaksud, Camat Pajo meninjau Kios Asila yang merupakan salah satu Agen dan Pangkalan Resmi LPG untuk memastikan Distribusi berjalan sesuai aturan, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Menurut Camat Pajo ~ Dompu, Imran, Kenaikan Harga Gas LPG 3 Kg yang melonjak hingga mencapai Angka yang tidak wajar, disebabkan oleh praktik tidak etis dari beberapa Pihak Pengecer yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Mereka memperoleh Gas dengan Jumlah Lebih Banyak dari yang seharusnya, kemudian menjual kembali kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai.

Camat Pajo ~ Dompu menegaskan Komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan memastikan ketersediaan Gas LPG 3 Kg dengan Harga yang sesuai dengan HET. Kegiatan ini merupakan sebagian langkah yang diambil dalam upaya menstabilkan Harga dan Distribusu Gas LPG di Wilayah Kecamatan Pajo ~ Dompu.




Camat berperan penting dalam mengawasi Penyaluran Gas LPG 3 Kg. mereka melakukan Pemantauan Langsung di Lapangan untuk memastikan Distribusi LPG 3 Kg berjalan lancar, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Pemantauan Langsung:

Camat melakukan Inspeksi ke berbagai Lokasi, seperti Pangkalan Gas, untuk memastikan Ketersediaan dan Harga LPG 3 kg sesuai ketentuan.


Tujuan Pengawasan:
Pengawasan bertujuan untuk memastikan Subsidi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh Pihak-Pihak yang tidak berhak.

Peran Pemerintah Daerah:

Pemerintah Daerah juga mendorong Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk aktif melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Pangkalan Gas, termasuk Kasus Penyimpangan yang mungkin terjadi. 


Sanksi:
Jika ditemukan Penyimpangan, Agen atau Pangkalan Gas dapat diberikan Sanksi sesuai Peraturan yang berlaku.

Pentingnya Pengawasan:

Pengawasan oleh Camat sangat penting untuk mencegah Kelangkaan, Permainan Harga, dan Penyimpangan dalam Penyaluran LPG 3 Kg Bersubsidi. 


Terkait dengan Kebijakan Baru:
Penyaluran LPG 3 Kg kini lebih diatur, dengan Larangan Penjualan di Tingkat Pengecer dan Pembatasan Penggunaan untuk Kelompok Masyarakat tertentu. 

Mendorong Pengawasan:

Komisi II DPR RI juga mendorong Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk terus memantau dan mengawasi Pendistribusian LPG 3 Kg. 


(Tim Liput Potret Doro Pajo Com)

PROSEDUR RESMI & SYARAT LENGKAP KALAU INGIN MENJADI PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH

Potret Doro Pajo com, Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi Penguatan Ekonomi Desa & Kelurahan di Seluruh Penjuru Tanah Air Republik Indonesia.

Koperasi Merah Putih diinisiasi oleh Kementerian Koperasi & UKM, melalui Program ini dapat mendorong terbentuknya Lembaga Ekonomi Kolektif Berbasis Gotong Royong & Prinsip Kekeluargaan.


Namun, bagaimana sebenarnya agar dapat menjadi Pengurus Koperasi dimaksud ?
Banyak Masyarakat yang tertarik untuk bergabung sebagai Pengurus Koperasi Merah Putih karena semangatnya kolaboratifnya.
Untuk menduduki Posisi Strategis tersebut, terdapat Sejumlah Ketentuan & Mekanisme Pemilihan yang diatur secara Internal oleh Masing~Masing Koperasi.


Apa itu Koperasi Merah Putih ?
Koperasi Merah Putih adalah Wadah Ekonomi Masyarakat Desa & Kelurahan yang dibentuk untuk mendorong kemandiria lokal melaui Pengelolaan Usaha secara Kolektif.
Tujuan utamanya adalah Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat melalui Sistem Ekonomi Gotong Royong & Partisipatif.


Presiden PRABOWO SUBIANTO telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 2 Mei 2025.
Keppres dimaksud berisi tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan membentuk 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih.

Syarat untuk menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi:
* Merupakan Anggota Aktif Koperasi dengan Integritas Tinggi, memiliki pemahaman soal Dunia Perkoperasian, dan menunjukkan Loyalitas serta Dedikasi.
* Mampu secara Teknis dan memiliki Jiwa Kewirausahaan.
* Tidak memiliki Hubungan Darah maupun Hubungan Semenda Tingkat Pertama dengan Pengurus Lain atau Pengawas.
* Tidak berasal dari Unsur Perangkat Desa atau Kelurahan.
* Komposisi Pengurus harus Ganjil, Minimal terdiri dari 5 (Lima) orang.
* Pengurus dapat menunjuk Pengelola Operasional Koperasi dengan Wewenang terbatas.


Proses Pemilihan Pengurus



Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih merupakan Hak dan Tanggung Jawab Internal Koperasi.
Penentuan Pengurus biasanya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang melibatkan Seluruh Anggota Koperasi secara demokratis.
Faktor Penentu dalam Pemilihan ini meliputi Kompetensi, Komitmen terhadap Visi Koperasi, dan Kesepakatan Bersama Anggota.

Gaji Pengurus
Penetapan Gaji Pengurus sepenuhnya diputuskan oleh Forum RAT berdasarkan Musyawarah Antar Anggota.
Pemerintah tidak ikut campur dalam n\Nominal Upah, namun tetap mengacu pada Regulasi Ketenagakerjaan yang berlaku.


Panduan Mendaftar Koperasi Merah Putih Secara Online
Bagi Desa/Kelurahan yang belum memiliki Koperasi dan ingin bergabung dalam Program ini, berikut langkah-langkah mendaftarnya secara digital:
~ Kunjungi laman resmi: https://merahputih.kop.id
~ Klik “Daftar Sekarang”
~ Pilih Skema Membangun Koperasi Baru
~ Isi Data Wilayah dan Nama Koperasi
~ Unggah Dokumen Musyawarah Desa/Kelurahan dan Rapat Anggota
~ Masukkan Jenis Usaha, Nama Domain Koperasi, dan Data Notaris
~ Sertakan Nama kuasa Penghadap, e-mail, Nomor HP, dan buat Kata Sandi
~ Centang Pernyataan dan Klik Daftar Sekarang
~ Aturan Penamaan Koperasi.

Penamaan Koperasi juga diatur secara spesifik:
() Nama Wajib diawali Kata “Koperasi”
() Diikuti Frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
() Dilengkapi Nama Wilayah Setempat (Desa/Kelurahan)
() Bila Nama Wilayah Sama, tambahkan Nama kecamatan/Kabupaten
() Untuk Koperasi Berbasis syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah”


Dengan menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih bukan sekadar jabatan, melainkan bentuk Kontribusi Aktif dalam membangun Ekonomi Kerakyatan dari level terbawah.
Dengan memenuhi syarat yang ditentukan dan mengikuti Prosedur Resmi, Siapa Pun yang berkomitmen pada Nilai Gotong Royong dapat turut serta membesarkan Koperasi ini.



Panduan Lengkap Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jikalau Anda baru saja terpilih jadi Ketua Koperasi Desa/Kelurahan, atau sedang bersiap membentuk Koperasi Baru lewat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, satu hal penting harus Anda pahami: apa sebenarnya Tugas Ketua Koperasi?
Banyak Orang mengira Ketua hanya Simbol atau Formalitas. Padahal, Ketua koperasi adalah Nahkoda yang menentukan arah gerak Koperasi: apakah akan tumbuh sehat dan mandiri, atau jalan di tempat dan mati suri.


Berdasarkan Dokumen Resmi yang ada, terutama Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Struktur Organisasi Koperasi Desa/Kelurahan belum dijabarkan secara terperinci per Jabatan.

Siapa Itu Ketua Koperasi?
Ketua Koperasi adalah Pemimpin Utama Koperasi yang dipilih oleh Anggota melalui Rapat Anggota. Ia bukan Bos, bukan Pemilik Modal, tapi Wakil Kepercayaan Anggota untuk Memimpin Koperasi sesuai Prinsip Gotong Royong dan Demokrasi Ekonomi.


Apa Saja Tantangan Ketua Koperasi?

Jabatan Ketua Koperasi tidak selalu mudah. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
<> Minimnya partisipasi Anggota
<> Konflik Internal Pengurus
<> Koperasi disalahartikan sebagai Milik Pribadi Pengurus
<> Tidak Semua Pengurus memahami tanggung jawabnya
<> Tuntutan Laporan Keuangan dan Transparansi Publik
Oleh karena itu, Ketua Koperasi harus sabar, komunikatif, dan mau terus belajar. Jangan ragu melibatkan Anggota Muda dan berkonsultasi dengan Pendamping Koperasi atau Pihak Profesional.

Tips Menjadi Ketua Koperasi yang Baik
Kalau Anda baru Pertama Kali Menjabat sebagai Ketua Koperasi, ini beberapa tips yang bisa kamu pegang:
$ Libatkan Semua Pengurus dan Anggota dalam Pengambilan Keputusan
$ Buat Laporan Sederhana tapi rutin: aktivitas, keuangan, dan kendala
$ Komunikasikan Semua Kegiatan Koperasi secara terbuka
$ Belajar dari Koperasi Lain yang sudah sukses, baik dari Desa/Kelurahan lain maupun Koperasi Mahasiswa
$ Ikuti Pelatihan dan Penguatan Kapasitas dari Dinas Koperasi atau NGO Lokal


Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Koperasi
Berikut ini Tugas Utama yang harus dijalankan oleh Seorang Ketua Koperasi Desa/Kelurahan :

1. Memimpin Organisasi Koperasi
   Memimpin Rapat Pengurus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT); Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Koperasi; dan Menjaga agar Koperasi berjalan sesuai Visi dan AD/ART


2. Menjadi Wajah dan Wakil Koperasi
   Berhubungan dengan Pihak Luar: Pemerintah, Mitra Usaha, Bank, Pembeli; Menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Dokumen Hukum, dan Laporan RAT; dan Mengangkat Citra Koperasi sebagai Lembaga yang Profesional dan bisa dipercaya

3. Mengawasi Pelaksanaan Usaha dan Program Kerja
   Memantau Kinerja Unit Usaha Koperasi (Toko, Simpan Pinjam, Layanan Digital, dll.); Memastikan Pengelolaan Koperasi bekerja sesuai Rencana Bisnis dan Target; serta Memberikan Arahan Strategis untuk Pengembangan Koperasi


4. Menjadi Pengambil Keputusan Strategis
   Bersama Pengurus Lainnya, membuat Keputusan Penting: Pembukaan Usaha Baru, Pinjaman Modal, Investasi, rekrutmen SDM, dll.; maupun Menyusun dan Menyetujui Rencana Anggaran Tahunan

5. Menjaga Semangat Gotong Royong
   Menjadi contoh Kepemimpinan yang jujur, terbuka, dan berorientasi pada Kepentingan Anggota; dan Membangun Komunikasi baik antara Pengurus, Pengelola, dan Anggota


Ketua Adalah Pelayan, Bukan Penguasa, Koperasi adalah Organisasi Demokratis. Maka ketuanya bukan Atasan, tapi pelayan kepercayaan anggota. Jabatan ini memang berat, tapi juga mulia. Kalau dijalankan dengan hati, Koperasi akan jadi Sumber Perubahan Nyata di Desa/Kelurahan.
Buat Anda yang saat ini Menjabat sebagai Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: semangat! Kamu tidak sendiri. Jutaan Penggerak Desa/Kelurahan Lainnya juga sedang berjuang membangun Koperasi yang sehat dan berkelanjutan. 

(Tim Potret Doro Pajo Com)