KOPERASI DESA MERAH PUTIH WILAYAH PEMERINTAH KECAMATAN PAJO ~ DOMPU TELAH TERBENTUK 6 KOPDES
Potret Doro Pajo Com, Pembentukan Koperasi Desa, khususnya Koperasi Desa Merah Putih, bertujuan untuk memperkuat Perekonomian Desa dan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pendekatan Ekonomi Kerakyatan.
Koperasi dimaksud diharapkan menjadi Wadah bagi Masyarakat Desa untuk mengembangkan Usaha secara Kolektif dan Mandiri, serta memberikan Manfaat Ekonomi yang nyata.
Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
1. Sosialisasi dan Persiapan Awal:
Mengadakan Sosialisasi mengenai Konsep dan Manfaat Koperasi Desa, serta melakukan Persiapan Pendirian Koperasi seperti Pemetaan Potensi dan Kebutuhan Masyarakat Desa.
2. Musyawarah Desa Khusus:
Mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas Rencana Pendirian Koperasi, memilih Nama Koperasi, dan menentukan Arah Usaha yang akan dijalankan.
3. Pembentukan Panitia Pelaksana:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan untuk membentuk Panitia Pelaksana yang bertugas mengelola Proses Pendirian Koperasi.
4. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
Panitia Pelaksana menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi yang memuat Aturan-Aturan Organisasi dan Operasional Koperasi.
5. Rapat Pendirian Koperasi:
Dilakukan Rapat Pendirian Koperasi dengan dihadiri oleh Calon Anggota untuk membahas AD/ART, memilih Pengurus dan Pengawas Koperasi, serta membahas hal-hal lain yang terkait dengan Pendirian Koperasi.
6. Pembuatan Akta Pendirian Koperasi:
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) membantu membuat Akta Pendirian Koperasi yang menjadi Dasar Hukum Pembentukan Koperasi.
7. Pengesahan Badan Hukum Koperasi:
Akta Pendirian Koperasi diajukan kepada Instansi yang berwenang untuk Pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi.
8. Pendataan dan Integrasi (Jika Ada Koperasi Eksisting):
Jika di Desa sudah ada Koperasi, maka Koperasi tersebut akan dinilai Kinerjanya.
Jika dinilai Sehat dan sesuai Tujuan Program, Koperasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam Program Koperasi Desa Merah Putih.
9. Pendaftaran Koperasi:
Koperasi yang telah memiliki Status Badan Hukum harus didaftarkan secara Daring melalui Sistem Resmi.
Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
$ Memperkuat Perekonomian Desa.
$ Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
$ Menciptakan Kemandirian Ekonomi di Tingkat Desa.
$ Mengembangkan Usaha Kolektif berbasis Kebutuhan Lokal, seperti Simpan Pinjam, Logistik, atau Klinik Desa.
Sumber Dana Koperasi Desa Merah Putih;
Sumber Dana untuk Koperasi Desa Merah Putih dapat berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, serta Sumber Sah Lainnya yang diatur dalam Perundang-Undangan.
Peran Pemerintah:
Pemerintah memiliki Peran penting dalam mendukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk Sosialisasi, Pendampingan, dan Penyediaan Dana.
Contoh Penerapan Koperasi Desa Merah Putih:
Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan dalam berbagai sektor, seperti;
* Pangan: Pengembangan Pertanian Berkelanjutan, Produksi dan Pemasaran Produk Pertanian secara Kolektif.
* Usaha Mikro: Pemberdayaan Usaha Mikro, seperti Simpan Pinjam, Logistik, atau Klinik Desa.
* Pariwisata: Pengembangan Pariwisata Lokal, seperti Pengembangan Homestay, Pengolahan Oleh-Oleh, dan Pemasaran Produk Lokal secara Online.
Sesuai dengan Uraian dimaksud di atas, dalam Wilayah Pemerintah Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu telah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 6 (Enam) Kopdes yang tersebar di 6 (Enam) Desa dalam Wilayah Kecamatan Pajo~Dompu.
Koperasi Desa Merah Putih dalam Wilayah Kecamatan Pajo~Dompu dimaksud adalah sebagai berikut ;
(1) Koperasi Merah Putih Desa Lepadi, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua M Ardin
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Indriyani
c. Wakil Ketua Bidang Anggota St Rahma Hasanatun M
d. Sekretaris Khaerudin A Ma
e. Bendahara Nurul Istikomah
f. Ketua BP Sudirman
g. Anggota I BP Abdul Hamid H Husain BA
h. Anggota II BP M Syarifuddin S Pd
(2) Koperasi Merah Putih Desa Woko, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Lalu Anggara Jafri Miliono
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Fitri Amelia
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Irahmawati
d. Sekretaris Khaerul Imam
e. Bendahara Sugiwati
f. Ketua BP Muhtar
g. Anggota I BP A Rahman Manan
h. Anggota II BP Harmoko
(3) Koperasi Merah Putih Desa Temba Lae, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Riyan Saputra
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Kamelia
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Adi
d. Sekretaris Mustakim
e. Bendahara Subhan
f. Ketua BP Ahmadun Rifaid SE
g. Anggota I BP Drs Burhanuddin
h. Anggota II BP H Ruslam HM Saleh S Pd
(4) Koperasi Merah Putih Desa Lune, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Abdul Farid
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Mansyur Mala
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Dafiansyah
d. Sekretaris Sahril Ramadhoan
e. Bendahara Subhan
f. Ketua BP Jainudin
g. Anggota I BP Arif Rahmansyah
h. Anggota II BP Husen
(5) Koperasi Merah Putih Desa Ranggo, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Jaya Kusuma S Pd
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Aris Munandar SP
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Anisya Dwi Anggriani ST
d. Sekretaris Sulaiman ST
e. Bendahara Juliati S Pd
f. Ketua BP Syarifudin SE
g. Anggota I BP Supratman
h. Anggota II BP Sudirman
(6) Koperasi Merah Putih Desa Jambu, dengan Susunan Pengurus ;
a. Ketua Hasnun
b. Wakil Ketua Bidang Usaha Umar
c. Wakil Ketua Bidang Anggota Kamaludin
d. Sekretaris Syarifuddin
e. Bendahara Jumal
f. Ketua BP Muhtar
g. Anggota I BP M Saleh
h. Anggota II BP Syarifuddin
(Tim Liputan Potret Doro Pajo Com)


