CAMAT PAJO ~ DOMPU INTENS MELAKUKAN PENGAWASAN PENYALURAN DISTRIBUSI GAS LPG
Potret Doro Pajo Com, Camat Pajo ~ Dompu IMRAN SE didampingi Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Pajo melakukan Pengawasan terkait Kelancaran Pendistribusian LPG 3 Kg di Wilayah Kecamatan Pajo, khusunya Desa Lepadi Kios Asila (28/05~2025).
Camat Pajo Bapak Imran SE turun langsung melakukan Pengawasan terkait Kelancaran Distribusi LPG 3 Kg di berbagai Titik Pendistribusian dengan didampingi oleh Kasi Trantibum Ibu Yutimah S Pi berserta Tim Kecamatan Pajo. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat dalam kelancaran distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi dimaksud.
Dalam Pengawasan dimaksud, Camat Pajo meninjau Kios Asila yang merupakan salah satu Agen dan Pangkalan Resmi LPG untuk memastikan Distribusi berjalan sesuai aturan, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Camat Pajo ~ Dompu, Imran, Kenaikan Harga Gas LPG 3 Kg yang melonjak hingga mencapai Angka yang tidak wajar, disebabkan oleh praktik tidak etis dari beberapa Pihak Pengecer yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Mereka memperoleh Gas dengan Jumlah Lebih Banyak dari yang seharusnya, kemudian menjual kembali kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai.
Camat Pajo ~ Dompu menegaskan Komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan memastikan ketersediaan Gas LPG 3 Kg dengan Harga yang sesuai dengan HET. Kegiatan ini merupakan sebagian langkah yang diambil dalam upaya menstabilkan Harga dan Distribusu Gas LPG di Wilayah Kecamatan Pajo ~ Dompu.
Camat berperan penting dalam mengawasi Penyaluran Gas LPG 3 Kg. mereka melakukan Pemantauan Langsung di Lapangan untuk memastikan Distribusi LPG 3 Kg berjalan lancar, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pemantauan Langsung:
Camat melakukan Inspeksi ke berbagai Lokasi, seperti Pangkalan Gas, untuk memastikan Ketersediaan dan Harga LPG 3 kg sesuai ketentuan.
Tujuan Pengawasan:
Pengawasan bertujuan untuk memastikan Subsidi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh Pihak-Pihak yang tidak berhak.
Peran Pemerintah Daerah:
Pemerintah Daerah juga mendorong Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk aktif melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Pangkalan Gas, termasuk Kasus Penyimpangan yang mungkin terjadi.
Sanksi:
Jika ditemukan Penyimpangan, Agen atau Pangkalan Gas dapat diberikan Sanksi sesuai Peraturan yang berlaku.
Pentingnya Pengawasan:
Pengawasan oleh Camat sangat penting untuk mencegah Kelangkaan, Permainan Harga, dan Penyimpangan dalam Penyaluran LPG 3 Kg Bersubsidi.
Terkait dengan Kebijakan Baru:
Penyaluran LPG 3 Kg kini lebih diatur, dengan Larangan Penjualan di Tingkat Pengecer dan Pembatasan Penggunaan untuk Kelompok Masyarakat tertentu.
Mendorong Pengawasan:
Komisi II DPR RI juga mendorong Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk terus memantau dan mengawasi Pendistribusian LPG 3 Kg.
(Tim Liput Potret Doro Pajo Com)



