KEPALA DINAS PMPD KABUPATEN DOMPU BERIKAN ARAHAN TERKAIT EVALUASI DANA DESA (DD) & PEMBANGUNAN GEDUNG SERBA GUNA DESA LEPADI

Potret Doro Pajo Com, Dalam upaya mendorong percepatan Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait Keterlambatan Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Lepadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Dompu hadir memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pembahasan Anggaran DD Desa Lepadi, yang berlangsung di Ruang Rapat Camat Pajo, Selasa 08 Juli 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Unsur Lengkap antara lain;
Kepala Desa Lepadi
Ketua dan Anggoata BPD Desa Lepadi
Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Dompu
Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Pajo
Kader Tekhnis Desa Lepadi
Camat Pajo dan Jajarannya
Dalam arahannya, Kepala Dinas PMPD Kabupaten Dompu menyampaikan bahwa Keterlambatan Realisasi Kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) harus segera ditangani secara terpadu, transparan dan sesuai regulasi.
Terlebih Pembangunan Gedung serba Guna merupakan Program Strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Dana Desa harus dikelola dengan Prinsip Tepat Waktu, Tepat Sasaran dan Akuntabel. Keterlambatan tidak hanya berdampak pada Kegiatan Fisik, tetapi juga akan mempengaruhi Tahapan Pencairan berikutnya,” tegas Beliau.
Beliau juga menekankan agar Seluruh Perangkat Desa, BPD dan Oendamping Tekhnis memperkuat koordinasi, menyusun ulang Rencana Kerja dan melakukan Percepatan Proses Administrasi dengan tetap menjunjung Prinsip Kehati~hatian dan Kepatuhan terhadap Aturan.
“Dinas PMPD siap mendampingi dan membuka Ruang Konsultasi kapan saja, asalkan Pemerintah Desa menunjukkan itikad baik dan komitmen kerja yang jelas,” tambahnya.
Camat Pajo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Pihaknya terus mendorong Desa untuk menyelesaikan Kegiatan secara progresif dan mengingatkan Semua Pihak agar memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut berupa Pembentukan Tim Tekhnis Desa bersama Pendampingan dan Penjadwalan Ulang Tahap Pelaksanaan Pembangunan Gedung Serba Guna dengan batas waktu yang disepakati.
(Liputan Potret Doro Pajo Com)
