TUGAS & KEWENANGAN PENGAWAS KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Potret Doro Pajo Com, Pengawas Koperasi Merah Putih dijadwalkan akan mengkuti Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi pada Bulan Agustus mendatang.
Simak Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi Merah Putih dalam tulisan ini.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menjelaskan bahwa Pelatihan Pegawas Internal tersebut dilaksanakan sekitar Satu Bulan setelah Peluncuran sebanyak 80.000 Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih pada 12 Juli 2025.
“Mulai Agustus Pelatihannya.
Setelah (Koperasinya) terbentukkan Juli, jadi mulai Agustus kami lakukan Pelatihan terkait dengan Pengawasan,” ucap Herbert H. O. Siagian, Rabu (16/4/2025) dikutip dari Antara.
Herbert menyampaikan, Pelatihan Pengawas dinilai perlu sebagai upaya antisipasi permasalahan ~ permasalahan yang mungkin terjadi saat Program Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih berjalan.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya risiko kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh Pengurus, Pegawai, Anggota, atau bahkan Pihak Luar.
Kecurangan itu bisa saja bersifat Individu maupun Kelompok
“Pak Menteri (Koperasi Budi Arie Setiadi) juga sudah mewanti ~ wanti untuk ini (Pengawasan) menjadi prioritas, jangan asal membentuk dan tidak segera diawasi, khususnya oleh Pengawas Internal,” tuturnya.
Herbert mengatakan bahwa setiap Koperasi Merah Putih akan memiliki Tiga Pengawas Internal.
Dengan demikian, akan ada 240.000 Pengawas untuk 80.000 Koperasi Merah Putih.
Pelatihan Pengawas Koperasi Merah Putih rencananya akan dilaksanakan dalam waktu lima hari.
Anggaran Pelatihan untuk setiap Pengawas adalah Rp5 juta per Orang.
Apabila ditotal secara keseluruhan, Anggaran Pelatihan Pengawas Koperasi Merah Putih mencapai Rp 1,2 Juta Triliun.
“Hitungannya itu kira-kira Rp 5 Juta per Kepala, itu Anggaran Pelatihan Biasa,” ucap Herbert.
Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi Merah Putih
Pengawas Koperasi Merah Putih adalah Anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengawasi Pelaksanaan Kebijaksanaan dan Pengelolaan Koperasi.
Pengawas Koperasi Merah Putih harus memenuhi Sejumlah Kriteria berikut ini:
- Mempunyai Pengetahuan, Keterampilan Kerja, Jujur dan Berdedikasi terhadap Koperasi;
- Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau Komisaris atau Direksi suatu Perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau Perusahaan itu dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan Tindak Pidana yang merugikan Koperasi, Keuangan Negara, dan/atau yang berkaitan dengan Sektor Keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum Pengangkatan;
- Ketua Pengawas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa / Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
- Tidak mempunyai Hubungan keluarga Sedarah dan Hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas Lain dan Pengurus.
Pengawas Koperasi Merah Putih berjumlah Tiga Orang, terdiri dari 1 Orang Ketua dan 2 Orang Anggota.
Setelah terpilih, Pengawas Koperasi akan memiliki Tugas dan Wewenang yang telah diatur dalam Undang ~ Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut rinciannya:
Tugas Pengawas Koperasi
<> Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
<> Membuat Laporan tertulis tentang Hasil Pengawasannya.
Wewenang Pengawas Koperasi
<> Meneliti Catatan yang ada pada Koperasi;
<> Mendapatkan segala Keterangan yang diperlukan.
Selain itu, Pengawas juga harus merahasiakan Hasil Pengawasannya terhadap Pihak Ketiga.
(Tim Potret Doro Pajo Com)
