WAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH BERTUGAS & BERTANGGUNG JAWAB APA ?

Potret Doro Pajo Com, Koperasi bukan sekedar Badan Usaha.
Koperasi adalah Organisasi Sosial yang dimiliki dan dijalankan oleh Anggotanya.
Tapi, sayangnya dalam banyak Koprerasi Desa/Kelurahan, Anggota hadir hanya saat mendaftar, setelah itu pasif.
Tidak ikut Rapat, tidak terlibat dalam Usaha, bukan tidak tahu Perkembangan Koperasi.

Padahal, Koperasi hanya akan hidup jika Anggota Aktif dan merasa memiliki Koperasi dimaksud.
Titik inilah yang menjadi pentingnya Peran Wakil Ketua Bidang Anggota, Jabatan yang sering luput dari perhatian, tapi punya Peran Vital; menjaga semangat, komunikasi dan keterlibatan Anggota dalam kehidupan Koperasi.

Berdasarkan Dokumen Resmi yang ada, terutama Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Koperasa Desa/Kelurahan Merah Putih, Struktur Organisasi Koperasi Desa/Kelurahan belum dijabarkan secara terperinci per Jabatan.

Namun, berdasarkan Prinsip Tata Kelola Koperasi pada umumnya serta Praktik Koperasi Desa/Kelurahan di Indonesia.
Mari kita pungkas; Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Siapa itu Wakil Ketua Bidang Anggota ?
Wakil Ketua Bidang Anggota adalah Pengurus yang bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan Keanggotaan Koperasi.
Mulai dari Perekrutan, Pembinaan hingga mengorganisir keterlibatan mereka dalam Usaha Koperasi dan Pengambilan keputusan.
Dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jabatan ini menjadi Jembatan Strategis antara Pengurus dengan Seluruh Anggota Koperasi.
Tanpa posisi ini, Koperasi akan berjalan tanpa Suara Mayoritas.

Kenapa Peran Wakil Ketua Bidang Anggota Penting ?
Karena Koperasi tidak akan bertahan tanpa partisipasi Anggota.
Jika Anggota ; Tidak tahu Usaha Koperasi; Tidak hadir di Rapat Anggota Tahunan (RAT); Tidak merasa memiliki Koperasi; serta Tidak tahu bagaimana menyalurkan Suara atau keluhan.
… maka Koperasi akan berubah jadi Organisasi Elit Kecil, yang dikelola hanya oleh Segelintir Orang.
Hal ini melanggar Prinsip Utama Koperasi yakni Dari Anggota, Oleh Anggota, Untuk Anggota.

Tantangan Umum di Lapangan.
Anggota merasa Koperasi tidak transparan; Tidak ada komunikasi dua arah antara Pengurus dan Anggota; Generasi Muda tidak tertarik karena Koperasi dianggap kuno; dan Pengurus enggan mendengar kritik.
Di Titik ini Wakil Ketua Bidang Anggota harus hadir sebagai Penjembatan Aktif, bukan hanya Nama dalam Struktur.

Tips jadi Wakil Ketua Bidang Anggota yang Aktif.
Buat Group WhatsApp/Telegram khusu Anggota Koperasi; Rutin membuat Berita Ringkas Koperasi berwujud Laporan Usaha, Agenda, RAT, dll; Selenggarakan pertemuan Santai untuk diskusi dan saran dari Anggota; Bentuk Tim Kecil Kaderisasi Anggota dari berbagai Kelompok (Pemuda, Ibu~Ibu, Petani, dll); Minta Feedback Anggota setelah Kegiatan RAT atau Pelatihan.


Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Anggota ;
(1) Mengelola Data dan Administrasi Keanggotaan ;
    <> Mencatat dan Mmemperbaharui Data Anggota secara Berkala
    <> Mengelola Sistem Keanggotaan (Formulir, Kartu Anggota, Data Iuran/Sinmpanan)
    <> Memastikan hanya Anggota Aktif yang memiliki Hak Suara dalam RAT

(2) Meningkatkan Partisipasi Anggota ;
    <> Mengajak Anggota Hadir dalam RAT dan Kegiatan Koperasi
    <> Menginformasikan Kegiatan Koperasi secara Rutin dan Terbuka
    <> Menciptakan Kegiatan yang mendorong keterlibatan Aktif; Pelatihan, Diskusi, Bazar Produk Anggota dll

(3) Menyerap Aspirasi dan Keluhan Anggota ;
    <> Menjadi Tempat Anggota menyampaikan Saran atau Keluhan
    <> Menyampaikan Aspirasi tersebut ke Pengurus untuk ditindaklanjuti
    <> Mendorong Musyawarah sebagai Jalan Utama Penyeklesaian Masalah

(4) Menyusun Program Kaderisasi dan Regenerasi ;
    <> Mengidentifikasi Anggota Potensial untuk dilibatkan sebagai Calon Pengurus
    <> Mengembangkan Program Pelatihan Kepemimpinan Anggota
    <> Menjembatani Partisipasi Anak Muda agar Koperasi tidak hanya dikuasai oleh Generasi Lama

(5) Menyelenggarakan Edukasi Perkoperasian ;
    <> Menyusun dan Menjalankan Agenda Pelatihan Koperasi; Hak dan Kewajiban Anggota, Prinsip Koperasi, Literasi Keuangan, dll
    <> Bekerja sama dengan Pendamping Koperasi, Pemerintah Desa/Kelurahan dan/atau NGO untuk Pelatihan

Anggota adalah Jiwa Koperasi
Pengurus bisa diganti’
Modal bisa habis.
Tapi selama Anggota masih peduli dan aktif, Koperasi akan selalu punya nyawa untuk bangkit kembali.

Wakil Ketua Bidang Anggota adalah Penjaga Nyawa dimaksud.
Wakil Ketua Bidang Anggota menjaga semangat, menyuarakan aspirasi dan membangun Ekosistem Koperasi yang hidup
Kalau Koperasi Desa/Kelurahan ingin kuat dan bertahan lama, maka Posisi ini tidak boleh hanya jadi Pelengkap.

(Tim Potret Doro Pajo Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *